KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia” ini dengan lancar. Penulisan makalah
ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen
pengampu mata kuliah Pancasila Fadhil Hashim,S,H,.M.Si
Makalah ini ditulis dari hasil
penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan
dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia, tak lupa penyusun ucapkan
terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pancasila atas bimbingan dan arahan
dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah
mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan membaca
makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah
wawasan kita mengenai Pancasila yang ditinjau dari aspek filsafat atau
falsafah, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna,
maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju
arah yang lebih baik.
Palembang, Januari 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut
dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai dasar negara, tentu
Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar
dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia
di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan
kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta
sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang
jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik
Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala
bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak
Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat
bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr
Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan
selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu
pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi,
dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah
yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh
bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan
yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari
Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai
dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang
bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala
bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan
dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena
bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan.
Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta
kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan
keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut,
agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka
penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu
adalah:
1. Apakah landasan dasar Negara ?
2. Mengapa pandangan hidup suatu bangsa ?
3. Bagaimana fungsi pancasila ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini
antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang
Pancasila sebagai pandangan hidup ?
3. Untuk mengetahui landasan Pancasila
dasar negara.
4. Untuk mengetahui fungsi pancasila
5. Untuk mengetahui bukti bahwa
falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat
yang didapat dari makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan
tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Mahasiswa dapat mengetahui landasan
filosofis Pancasila.
3. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi
utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4. Mahasiswa dapat mengetahui bukti
bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
1.5 Ruang Lingkup
Makalah ini membahas mengenai
landasan dasar negara dan fungsi – fungsi pancasila. Serta membahas mengenai pandang
hidup suatu bangsa Indonesia. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi
tersebut, makalah ini difokuskan pada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
indonesia
BAB II
ANALISIS MASALAH
2.1 Objek Penulisan
Objek penulisan makalah ini adalah
mengenai Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia Indonesia. Dalam makalah ini dibahas mengenai landasan dasar
negara, Pandangan Hidup Suatu Negara, dan Fungsi – fungsi Pancasila
2.2 Dasar
Pemilihan Objek
Makalah ini membahas mengenai sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia Dasar
negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya
wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua
penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara.Indonesia.
2.3 Metode
Pengumpulan Data
Dalam pembuatan makalah ini, metode
– metode dari pembahasan diambil melalui situs internet dan perpustakaan online
indonesia
2.4 Metode Analisis
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu
mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada,
menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta
mencari alternatif pemecahan masalah
BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN
3.1 Landasan Dasar Negara
3.1.1 Pengertian dasar negara
Dasar
negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya
wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua
penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara
berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang
jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman
hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara.
Istilah dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu dasar dan
negara.
Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti:
1.
bagian
yang terbawah,
2.
alas,
fundamental,
3.
asas,
pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dsb).
Sedangkan kata Negara berarti:
1.
persekutuan
bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus
oleh badan pemerintahan yang teratur,
2.
daerah
dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur.
Dasar
negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai
suatu konsep norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum dalam
suatu negara yang berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan
mendalam sebagai fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan
hidup serta cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian
yang tumbuh dalam sejarah perkembangan suatu negara dan diterima oleh seluruh
lapisan masyarakat.
3.1.2
Pancasila sebagai dasar negara.
Merekahnya
matahari bulan Juni tahun 1945 disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi
kenegaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, lahirnya ideologi
besar Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang berarti Pancasila
berfungsi sebagai dasar yang mengatur pemerintahan suatu negara atau sebagai
dasar aturan penyelenggaraan suatu Negara. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH.
Pancasila merupakan suatu norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental yang
memiliki kedudukan tetap, kuat, dan tidak berubah.
Kedudukan pancasila sebagai sumber
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum dapat dijabarkannya suatu
sistem dalam sturktur fungsi pancasila sebagai:
- Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
- pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
- Mewujudkan cita-cita sebagai dasar hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dengan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita rakyat yang bermoral luhur.
- Pancasila sebagi sumber semangat kebangsaan bagi UUD 1945, penyelenggara negara , pelaksana pemerintah, termasuk penyelenggara parati dan golongan fungsional.
Oleh
karena itu, dengan semangat kebangsaan yang tinggi dan luhur itu dilandaskanlah
suatu konsep kebangsaan yang diberi nama Pancasila. Lima sila yang berarti
bangsa Indonesia.
3.1.3
Pengertian
pandangan hidup.
Pandangan Hidup adalah Konsep atau
cara pandang manusia yang bersifat mendasar tentang diri dan dirinya. Pandangan
hidup berarti pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman,
arahan, petunjuk hidup didunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil
pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah berdasarkan waktu dan
lingkungan hidupnya. Dengan demikian, pandangan hidup bukanlahtimbul seketika
ataupun dalam waktu yang singkat, melain dalam waktu yang lama dan prses terus
menerus sehingga hasil pemikiran tersebut dapat di uji kenyataannya, serta
dapat diterima oleh akal dan diakui kebenarannya. Dan atas dasr tersebut
manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau
petunjuk yang dapat disebut sebagi pandangan hidup.
3.1.3
Pancasila sebagai pandangan hidup.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam
ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung
sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung
pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas
pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Hakekat
Bhineka Tunggal Ika sebagai perumusan dalam salah satu penjabaran arti dan
makna Pancasila menurut Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adalah kodrat
bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa , namun perbedaan itu bukan
untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk
dipersatukan, disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara
kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.
3.2
Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa.
3.2.1 Pandangan Hidup Suatu Bangsa
“ Apa arti pandangan hidup suatu
bangsa?”. Pertanyaan ini sukar untuk dijawab tanpa mengetahui bahwa bangsa itu
mengenal berbagai kelompok masyarakat manusia yang membentuk bangsa. Kita
mengenal bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai asal ras dan asal kebudayaan.
Ada yang beasal dari Eropa, Inggris, Jerman, Timur Tebgah, Jepang dan masih
banyak lagi. Tetapi mereka menyebut diri sebagai bangsa Amerika.
Semua mengaku sebagai bangsa Amerika
yang siap membela Negara Amerika. Indonesia pun sama seperti bangsa Amerika
yang terdiri atas berbagai kelompok masyarakat yang masing-masing berbeda latar
belakang budayanya, agama, dan bahkan darahnya. Tetapi sejak tanggal 28 Oktober
1928 kita telah menjadi satu bangsa Artinya satu kesatuan dari berbagai ragam
latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun
satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita
untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita
bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil
dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, sutau bangsa yang
bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa
pandangn hidup, suatu bangsa akan terombang ambing. Dengan pandangan hidup
suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai.
1) Dengan pandangan hidup, suatu bangsa
:
2)
Akan
dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi;
3)
Akan
dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
4)
Akan
memiliki pedoman dan pegangan;
5) Akan membangun dirinya.
Dengan uraian di atas jelaslah betapa
pentingnya pandangan hidup suatu bangsa. Pertanyaan berikut yang secara wajar muncul
pada diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
1) Seorang dewasa yang memiliki
pandangan hidup adalah seseorang yang :
2)
Yang
secara sadar mengetahui cita-citanya;
3)
Yang
secara sadar memilih bentuk kehidupan yang ditempuhnya;
4)
Yang
mengetahui nilai-nilai yang dijunjung tinggi;
5) Yang mengetahui mana yang benar dan
mana yang salah serta melaksanakanya secara jujur.
Dengan
demikian, pandangan hidup suatu bangsa adalah :
1) Cita-cita bangsa;
2)
Pikiran-pikiran
yang mendalam;
3) Gagasan mengenai wujud kehidupan
yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti
sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini
kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan
tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
3.2.2
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat
memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan
memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana
cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu
bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan
besar yang timbul, baik persoalan-persoalan di masyarakat sendiri maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki
pedoman dan pegangan bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi,
sosial budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep
dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung
pikiran yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah
suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang
diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya.
Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu
saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa
menyesuaikan dengan pandangn hidup, dan kebutuhan-kebutuhan yang baik dan
memuaskan bagi suatu bangsa, belum tentu baik dan memuaskan bagi bangsa lain.
Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat
asasi bagi kekohan dan kelestarian suatu bangsa.
Negara Republik Indonesia memang tergolong
muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir
dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya,
Majapahit dan Mataram.
Kemudian mengalami penderitaan
penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan
bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya
dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Berbagai babak sejarah telah dilalui dan
berbagai jalan ditempuh dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari cara yang
lunak sampai dengan cara yang kasar, mulai dari gerakan kaum cendikiawan yang
terbatas smapai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai dari
bidang pendidkan, kesenian daerah, perdagangan sampai pada gerakan-gerakan
politik.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan
jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di
masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang,
yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa
Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya
bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan
dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka
percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu cirri kepribadian bangsa
Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun
1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah
perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain,
dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan
hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar
Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa
meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD
yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950
pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila
yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu
menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu
dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai
Dasar Negara.
3.2.3
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang
Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan
selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang
mengelompok itu sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan
hubungan yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia itu
dengan cirri-ciri kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan
kelompok-kelompk manusia lainya. Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku
bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang
mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya
kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain
sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa
dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu
sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut
dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini
akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara ini. Jadi
kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan
lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan atau
cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya
kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan
persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah
keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan. Inilah yang menyatukan pandangan
hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang
berbeda.
Bangsa Indonesia yang terikat oleh
keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan
nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara
berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan
bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila. Pancasila memeberikan
pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang
ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam
kelima Sila Pancasila
3.3 Pengertian Pancasila
Secara
arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila
yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di
sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita ingin benar-benar
melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita
tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang
Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu,
tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen
dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950
misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk
Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
Apabila kita berbicara tentang UUD
1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang
diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang
terdiri atas :
a. Pembukaan
(Preambule) yang meliputi 4 alinea
b. Batang
Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi
c. Penjelasan
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang
terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang
berbunyi sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka dususunlah
Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Dalam penjelasan resmi ari pembukaan UUD 1945
disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran
sebagai berikut:
1. Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar
atas Persatuan;
2. Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
3. Negara
Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan;
4. Negara
Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945
adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian
ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1. Tentang
hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu
dan seluruh tumpah darah indinesia, yang
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan rakyat
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2. Tentang
hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang
berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;
3. Tentang
hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
4. Tentang
hal Dasar Falsafah Negara Pancasila.
Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal
18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan
Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang
beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945
di Jakarta.
Sehari setelah Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan
Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan
(Preambule) UUD yang akan ditetakan itu.
Naskah politik yang bersejarah yang
disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad
Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan
(BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa
tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi
pada tahun 1951.
Dalam naskah politik yang di sebut dengan
Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara
pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno
dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang
beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah salah satu
panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk
pada tanggal 29 April 1945.
Di atas telah dijelaskan tentang
pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun besar arti pentingnya
Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum
ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik
Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada:
a. Ketuhanan
Mang Maha Esa,
b. Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
c. Persatuan
Indonesia,
d. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu
nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila.
Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan
maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945
hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima
prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa
kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan
sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah
lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah
diuraikan sebelumnya.
Berkenaan dengan perkataan
pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia) pada halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan
Pancasila” yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai
oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan
sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum
abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu panca
dan sila yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya
memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund Felsen
bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah
laku yang penting”.
Kata sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan
kadang-kadang juga berarti etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian di
atas dirasakan sudah menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima
tingkah laku yang senonoh. Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik
kesimpulan bahwa pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah
dikenal di tanah air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk
formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik Indonesia baru diusulkan pada
tanggal 1 Juni 1945.
3.4 FUNGSI PANCASILA
1. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Ø Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar
Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian
bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan
pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi
dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga
sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh
MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Ø Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia atau Dasar Falsafah Negara atau Philosofis Granslog. Dalam hal ini
Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara, atau
pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan
Undang-undang Dasar 1945
Ø Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. diwujudkan dalam sikap
mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan
tingkah laku mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain.
Ciri Khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.
Ø menurut AG. Pringgodigdo bahwa Pancasila
sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa
Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang
terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
Ø
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup
bangsa atau Way of Life
mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari
harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga
merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari
kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber
dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Ø Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia. Artinya
Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan juga merupakan satu
kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.
Ø
Cita-cita
luhur Negara Indonesia
tegas dimuat dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945. Karena pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan
penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan
cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Cita-cita luhur
inilah yang akan disapai oleh Bangsa Indonesia.
5. Pancasila sebagai palsafah hidup yang mempersatukan Bangsa.
5. Pancasila sebagai palsafah hidup yang mempersatukan Bangsa.
Ø Pancasila merupakan sarana yang ampuh
untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah
palsafah hidup dan kepribadian
Bangsa Indonesia yang
mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini
paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk
mempersatukan Rakyat Indonesia.
Ø Bangsa Indonesia yang pluralis dan
wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat
apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila
mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat
mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh
semua pihak.
6. Pancasila
sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
Ø Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum
berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi
dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala
aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus
bersumber pada Pancasila.
Ø Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber Hukum. atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber tertib hukum
Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta
cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia. Cita-cita
itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan
perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan.
Ø Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri
sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18
Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa
Indonesia.
Ø Pancasila sebagai perjanjian luhur
bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau
Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-undang
Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh
Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia
yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk
selama-lamanya.
Ø Pancasila sebagai ideologi bangsa berakar pada pandangan hidup dan budaya
bangsa dan bukannya mengambil ideologi dari bangsa lain
Ø Pancasila sebagai Ideologi Negara
merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam
Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI
yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan
damai.
Ø pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional
membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan
pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia
Ø . Pancasila berisi lima sila yang
pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai
dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai
Kemanusiaa Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Setelah
memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan
sebagai berikut:
1.
Dasar
negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya
wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua
penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara
berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang
jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
2.
Pandangan
hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai.
a) Dengan pandangan hidup, suatu bangsa
:
b) Akan dengan mudah memandang
persoalan-pesoalan yang dihadapi;
c) Akan dengan mudah mencari pemecahan
masalah-masalah yang dihadapi;
d) Akan memiliki pedoman dan pegangan;
e) Akan membangun dirinya.
3.
Pengertian
pancasila
Secara
arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila
yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di
sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
4.
Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai dasar negara.
2.
Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Pandangan hidup
Bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai cita-cita dan
tujuan Bangsa Indonesia.
5. Pancasila sebagai palsafah hidup yang mempersatukan
Bangsa
6.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
7.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa Indonesia
8. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
dan Negara RI
9. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
4.2
Saran
Adapun
saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa pancasila
sangat penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat melaksanakan atau
bisa menerapkan pancasila di masyarakat Selain dari pada itu,penulis memohon
maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih dalam proses pembelajaran.Dan
yang kami harapkan dengan adanya makalah ini,dapat menjadi wacana yang membuka
pola pikir pembaca dan memberi saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat.
.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar