BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ilmu politik adalah
salah satu cabang dari ilmu sosial, yang berdampingan dengan cabang ilmu sosial
lainnya yakni sosiologi, antropologi, Dll. Dengan demikian maka ilmu politik
berhubungan erat dengan ilmu – ilmu sosial tsb yang objeknya adalah manusia adalah
sebagai anggota kelompok (group).
Ilmu – ilmu tersebut
mempelajari kelakuan manusia serta cara – cara manusia hidup serta kerja sama.
Namun walaupun ilmu – ilmu tersebut saling berdampingan dan berhubungan erat,
tetapi tentu ada batasan – batasan ilmu politik itu sendiri. Konsep – konsep
yang dibahas dalam teori politik mencangkup antara lain, masnyarakat, kelas
sosial, Negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga
– lembaga Negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan lain
sebagainya.
System ilmu politik
hanya merupakan salah satu dari bermacam – macam system yang terjadi di
masyarakat, seperti system ekonomi, system teknik, system komunikasi dll.
Setiap sistem masing – masing mempunyai fungsi tertentu untuk menjaga
kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dari masyarakat tersebut. Dalam hal ini,
maka sistem poltik menyelenggarakan fungsi – fungsi tertentu untuk masnyarakat,
yakni membuat keputusan – keputusan kebijakan yang mengikat mengenai alokasi
dari nilai – nilai ( baik yang bersifat materiil maupun non materiil ).
Maksudnya, sistem poltik berfungsi merumuskan tujuan – tujuan masnyarakat dan
selanjutnya dilaksanakan oleh keputusan – keputusan kebijaksanaan untuk
kepentingan masnyarakat.
Karena itu, perlu kiranya
suatu masnyarakat mengetahui dan memahami ilmu politik. Mulai dari lingkup
kecil hingga besar.
Berdasarkan uraian latar belakang masalh di atas, maka disini
saya akan membahas tentang “ILMU POLITIK”
B.
Rumusan Masalah
Untuk
lebih sistematis, maka kami merumuskan masalah-masalah pokok yang akan dibahas
dalam
makalah
ini sebagai berikut:
a)
Apa pengertian dari Ilmu politik ?
b)
Apa saja sifat dari ilmu politik ?
c)
Bagaimana pendekatan, metode, dan teknik ilmu politik ?
d)
Apa saja tujuan dan fungsi ilmu politik ?
e)
Apa saja toeri-teori dalam ilmu politik ?
f)
Apa saja bidang kajian ilmu politik ?
g)
Bagaimana konsep dan generalisasi dari ilmu politik ?
h)
Bagaimana perilaku politik itu ?
i)
Apa saja ruang lingkup dalam ilmu politik ?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka
beberapa tujuan dari makalah ini, yaitu:
a)
Untuk mengetahui pengertian dari ilmu politik.
b)
Untuk mengetahui apa saja sifat dari ilmu politik.
c)
Untuk mengetahui bagaimana pendekatan, metode, dan teknik ilmu politik.
d)
Untuk mengetahui apa saja tujuan dan fungsi ilmu politik.
e)
Untuk mengetahui apa saja toeri-teori dalam ilmu politik.
f)
Untuk mengetahui apa saja bidang kajian ilmu politik.
g)
Untuk mengetahui bagaimana konsep dan generalisasi dari ilmu politik.
h)
Untuk mengetahui bagaimana perilaku politik itu.
i)
Untuk mengetahui apa saja ruang lingkup dalam ilmu politik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
ILMU
POLITI
Secara
etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti
kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang
berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan
negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang
berarti kewarganegaraan.
Ilmu politik
merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat
yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang
mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga
Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi pusat kajiannya
adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan,usaha mempertahankan kekuasaan,
pengunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaiman menghambat pengunan kekuasaan.
1.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang
memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang
ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa
hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau
lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik
sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika
ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih
kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar
menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan
kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah
melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam
suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk
tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan,
yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut
segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid),
dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
2.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa
politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem
politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari
sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision
making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation)
dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power)
dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina
kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses
itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan
jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan
itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
3.
Politik merupakan upaya atau cara
untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan
bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau
tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek
kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang,
budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik
selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals)
dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut
kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan
perseorangan (individu).
1.
Politik
Dari Para Ilmuan
a.
Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The Teory of the State: “Ilmu Politik
adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan
pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya,
dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The science which
is concerned with the state, which endeavor to understand and comprehend the
state in its conditions, in its essentials nature, in various forms or
manifestations its development).
b.
Roger F. Soltau dalam bukunya Introduction to Politics: “Ilmu
Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan
melaksanakan tujuan itu; hubungan antara negara dengan warganegaranya serta
dengan negara-negara lain.” (Political science is the study of the state,
its aims and purposes … the institutions by which these are going to be
realized, its relations with its individual members, and other states …).
c.
J. Barents
dalam bukunya Ilmu Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari
kehidupan negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu
politik mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.”
d.
Joyce Mitchel dalam bukunya Political Analysis and Public Policy:
“Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum
untuk seluruh masyarakat.” (Politics is collective decision making or the
making of public policies for an entire society).
e.
Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam
buku Power Society: “Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian
kekuasaan”, dan dalam buku Who gets What, When and How, Laswell
menegaskan bahwa “Politik adalah masalah siapa, mendapat apa, kapan dan
bagaimana.”
f.
W.A. Robson
dalam buku The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik
mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar,
proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana
ilmu politik … tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan
kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang
pelaksanaan kekuasaan itu.” (Political science is concerned with the study
of power in society … its nature, basis, processes, scope and results. The
focus of interest of the political scientist … centres on the struggle to gain
or retain power, to exercise power of influence over other, or to resist that
exercise).
g.
Karl W. Duetch dalam buku Politics and Government: How People Decide
Their Fate: “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.” (Politics
is the making of decision by public means).
h.
David Easton
dalam buku The Political System: “Ilmu politik adalah studi mengenai
terbentuknya kebijakan umum.” Menurutnya “Kehidupan politik mencakup
bermacam-macam kegiatan yang memengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang
yang diterima oleh suatu masyarakat dan yang memengaruhi cara untuk
melaksanakan kebijakan itu. Kita berpartisipasi dalam kehidupan politik jika
aktivitas kita ada hubungannya dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk
suatu masyarakat.” (Political life concerns all those varieties of activity
that influence significantly the kind of authoritative policy adopted for a
society and the way it is put into practice. We are said to be participating in
political life when our activity relates in some way to the making and
execution of policy for a society).
i.
Ossip K. Flechtheim dalam buku Fundamentals of Political Science: “Ilmu
politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara
sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari
gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat memengaruhi negara.” (Political
science is that specialized social science that studies the nature and purpose
of the state so far as it is a power organization and the nature and purpose of
other unofficial power
j.
phenomena
that are apt to influence the state).
2.
Politik Dalam
Pendidikan
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya
dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai
definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih
kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari
sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
a. politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles)
b. politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
c. politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
d. Politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
Dalam konteks memahami politik
perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi,
sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga
tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
1.
Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai
konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta
segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat
politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan,
kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik,
perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang
dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian,
demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme
keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme,
libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme,
sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
2.
Lembaga politik
Secara awam berarti suatu organisasi,
tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola.
Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau
Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa
pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku
yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk
menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa
formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola
dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan
siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi
tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu)
adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang
KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan
menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di
parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah
melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah
pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan
keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan
norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga
feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti
bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik
dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan
mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan
hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong
terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena
diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa
dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara
untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu
lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
3.
Hubungan Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan
internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini
bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara.
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para
diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam
konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional,
perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang
berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan multinasional seperti
Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia)
misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia. Transparancy
International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai
pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan
organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia
menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas
politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah
berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar
dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hiper Power, PBB menjadi relatif lebih
efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan
multilateral dan bukan tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk
mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan PBB,
merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat
PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik
bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya,
saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping
force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini diharapkan
bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat
misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa
dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB.
Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat
Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser jauh
dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya,
ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan
mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi
lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB,
yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara.
4.
Masyarakat
adalah sekumpulan orang orang yang mendiami
wilayah suatu negara.
5.
Kekuasaan
Dalam teori politik menunjuk pada
kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya.
Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari
perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan
senjata; ketiga, dari karisma.
6.
Negara
negara merupakan suatu
kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya,
dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya
diakui oleh negara lain. ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat
berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933
7.
Tokoh dan pemikir ilmu politik
Tokoh-tokoh politik, Pemikir-pemikir
politik, Mancanegara Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris
klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith,
Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin
Luther, Max Weber, Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas
Hobbes, Antonio Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage.
KONSEP-KONSEP DASAR DARI ILMU POLITIK
Ilmu
politik memiliki beberapa konsep. Konsep-konsep ini
merupakan hal-hal yang ingin dicapai dalam politik. Pada paper ini akan dibahas
tentang konsep-konsep tersebut, sumber kekuasaan, serta perbedaan antara
kekuasaan dan kewenangan, dengan beberapa sumber seperti buku dan internet.
Berikut pembahasannya secara ringkas.
1.
Power (Kekuasaan)
Power sering diartikan sebagai
kekuasaan. Sering juga diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu
pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang
diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und
Gesselshaft menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan
sosial, melaksanakan kemauan sendiri meskipun mengalami perlawanan. Pernyataan
ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang dinyatakan Harold D. Laswell dan
A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau kelompok
dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain kearah tujuan pihak
pertama. ”Kekuasaan merupakan konsep politik yang paling banyak dibahas, bahkan
kekuasaan dianggap identik dengan politik. Harold D. Laswell dan A. Kaplan
dalam Power and Society: “Ilmu
politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”
2.
Authority (Kewenangan)
Kewenangan (authority) adalah hak
untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya
dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan
faktor kritis bagi efektevitas organisasi. Kewenangan digunakan untuk mencapai
tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan
kekuasaan. Robert Bierstedt menyatakan dalam bukunya an analysis of social
power , bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang dilembagakan. Seseorang yang
memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan mengharapkan kepatuhan terhadap
peraturannya.
3. Influence (Pengaruh)
Norman Barry, seorang ahli, menyatakan
bahwa pengaruh adala suatu tipe kekuasaan, yang jika seorang dipengaruhi agar
bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak
demikian, sekalipun ancaman sanksi terbuka bukan merupakan motivasi
pendorongnya. Dengan demikian, dapat dikatakan pengaruh tidak bersifat terikat
untuk mencapai sebuah tujuan. Pengaruh biasanya bukan faktor satu-satunya yang
menentukan tindakan pelakunya, dan masih bersaing dengan faktor lainnya. Bagi
pelaku masih ada faktor lain yang menentukannya bertindak. Walaupun pengaruh
sering kurang efektif dibandingkan kekuasaan, pengaruh lebih unggul karena
terkadang ia memiliki unsur psikologis dan menyentuh hati, dan karena itu
sering berhasil.
4.
Persuasion (Ajakan)
Persuasi adalah kemampuan untuk mengajak
orang lain agar mengubah sikap dengan argumentasi, untuk melakukan sesuatu
sesuai dengan tujuan orang yang mengajak. Dalam politik, persuasi diperlukan
untuk memperoleh dukungan. Persuasi disini dilakukan untuk ikut serta dalam
suatu komunitas dan mencapai tujuan komunitas tersebut. Persuasi bersifat tidak
memaksa dan tidak mengharuskan ikut serta, tapi lebih kepada gagasan untuk
melakukan sesuatu. Gagasan ini dinyatakan dalam argumen untuk memengaruhi orang
atau kelompok lain.
4. Coercion
(Paksaan)
Paksaan merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok untuk
mematuhi suatu keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang
dilakukan seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan
berperilaku sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik kekuasaan.
Dalam masyarakat yang bersifat homogen
ada konsensus nasional yang kuat untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan
tidak selalu memengaruhi dan tidak tampak. Dengan demikian, di negara
demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya digunakan seminimal mungkin
dan hanya digunakan untuk meyakinkan suatu pihak.
Contoh dari paksaan yang diberlakukan
sekarang adalah sistem ketentuan pajak. Sifat pajak ini memaksa wajib pajak
untuk menaati semua yang diberlakukan dan apabila melanggar akan dikenai
sanksi.
6. Acquiescence (Perjanjian)
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana satu pihak membuat janji kepada
pihak lain untuk melaksanakan satu hal. Oleh karena itu, perjanjian berlaku
sebagai undang-undang bagi pihak yang melakukan perjanjian. Perjanjian
dilaksanakan dalam bentuk lisan atau tulisan. Acquiescence diartikan sebagai
perjanjian yang disetujui tanpa protes.
B. Sumber-sumber Kekuasaan
Seorang yang memiliki sesuatu, tentu mempunyai sumber darimana ia
mendapatkan sesuatu tersebut. Demikian halnya dengan kekuasaan. Kekuasaan
datang dari berbagai sumber, diantaranya kedudukan, kekayaan, dan kepercayaan.
Seorang atasan dapat memerintahkan bawahannya agar melakukan sesuatu. Jika
bawahan melanggar perintah atasan, maka bawahan bisa dikenai sanksi.
Seseorang yang memiliki kekayaan dapat
memiliki kekuasaan. Misalnya seorang konglomerat dapat menguasai suatu pihak
yang didanainya. Kepercayaan atau agama juga merupakan sumber kekuasaan.
Misalnya di Indonesia, alim ulama banyak dituruti dan dipatuhi masyarakat. Alim
ulama bertindak sebagai pemimpin informal umat, maka ia perlu diperhitungkan
dalam proses pengambilan keputusan di tempat umatnya.
Jack H. Nagel dalam bukunya The Descriptive Analysis of Power yang juga terdapat dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik, perlu dibedakan antara scope of power dan domain of power (wilayah kekuasaan). Cakupan kekuasaan (scope of power) menunjuk kepada perilaku, serta sikap dan keputusan yang menjadi subyek dari kekuasaan. Misalnya, seorang direktur bisa memecat seorang karyawan, tetapi direktur tersebut tidak mempunyai kuasa apa-apa terhadap karyawan diluar hubungan pekerjaan.
Jack H. Nagel dalam bukunya The Descriptive Analysis of Power yang juga terdapat dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik, perlu dibedakan antara scope of power dan domain of power (wilayah kekuasaan). Cakupan kekuasaan (scope of power) menunjuk kepada perilaku, serta sikap dan keputusan yang menjadi subyek dari kekuasaan. Misalnya, seorang direktur bisa memecat seorang karyawan, tetapi direktur tersebut tidak mempunyai kuasa apa-apa terhadap karyawan diluar hubungan pekerjaan.
Wilayah kekuasaan (domain of power) menjelaskan siapa-siapa saja yang
dikuasai oleh orang atau kelompok yang berkuasa, jadi menunjuk pada pelaku
organisasi, atau kolektivitas yang kena kekuasaan. Misalnya seorang direktur
memiliki kekuasaan di perusahaannya, baik itu di pusat ataupun di
cabang-cabangnya.
Dalam suatu hubungan kekuasaan(power
relationship) selalu ada pihak yang lebih kuat daripada pihak lain. Hal ini
menyebabkan hubungan tidak seimbang(asimetris), dan ketergantungan satu pihak
dengan pihak lain. Semakin timpang hubungan ini, maka makin kuat
ketergantungannya. Hal ini disebut hegemoni, dominasi, atau penundukan oleh
pemikir abad 20.
B.
Perbedaan Power (Kekuasaan) dan
Authority (Kewenangan)
Dalam pembahasan sebelumnya dinyatakan
bahwa kewenangan berhubungan dengan kekuasaan, tapi dari segi lain, ada
perbedaan mendasar antara keduanya. Salah satunya, kewenangan adalah kekuasaan
secara formal yang diberikan oleh organisasi, sedangkan kekuasaan berada diluar
formalitas. Kewenangan adalah salah satu cara bagi seseorang untuk memperkuat
kekuasaannya.
Kewenangan
adalah kekuasaan namun kekuasaan tidak terlalu berupa kewenangan. Kewenangan
merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan ( legitimate power ), sedangkan
kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik di
rumuskan sebgai kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk memengaruhi proses
pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, maka kewenangan merupakan hak
moral sesuai dengan nilai-nilai dan norma masyarakat, termasuk peratuaran
perundang-undangan.
Kewenangan merupakan hak berkuasa yang di tetapkan dalam struktur organisasi sosial guna melaksanakan kebijakan yang di perlukan.
Kewenangan merupakan hak berkuasa yang di tetapkan dalam struktur organisasi sosial guna melaksanakan kebijakan yang di perlukan.
Definisi
Ilmu Politik Dan Sejarah Perkembangannya
A.
Definisi Ilmu Politik
Sebelum mendefinisikan apa itu ilmu
politik, maka perlu diketahui lebih dulu apa itu politik. Secara etimologis,
politik berasal dari bahasa Yunani ”polis” yang berarti kota yang berstatus
negara. Secara umum istilah politik dapat diartikan berbagai macam kegiatan
dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem
itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Menurut
Miriam Budiardjo dalam buku ”Dasar-dasar Ilmu Politik”, ilmu politik adalah
ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai
usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti Plato dan
Aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life(kehidupan yang
baik). Menurut Goodin dalam buku “A New Handbook of Political Science”, politik
dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan social secara paksa. Jadi, ilmu
politik dapat diartikan sebagai sifat dan sumber paksaan itu serta cara
menggunakan kekuasaan social dengan paksaan tersebut.
Beberapa definisi berbeda juga diberikan oleh para ahli , misalnya:
Beberapa definisi berbeda juga diberikan oleh para ahli , misalnya:
• Menurut Bluntschli, Garner dan Frank Goodnow menyatakan
bahwa ilmu politik adalah ilmu yang
mempelajari lingkungan kenegaraan.
• Menurut Seely dan
Stephen Leacock, ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menangani
pemerintahan.
• Dilain pihak pemikir Prancis seperti Paul Janet menyikapi
ilmu politik sebagai ilmu yang mengatur perkembangan Negara begitu juga
prinsip- prinsip pemerintahan, Pendapat ini didukung juga oleh R.N. Gilchrist.
Ilmu politik secara teoritis terbagi kepada dua yaitu :
• Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan
norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi
dan politik sistematis.
• Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar
mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa
mengaitkannya dengan moral atau norma.
B.
Perkembangan Ilmu Politik
Perkembangan Ilmu Politik Ilmu politik adalah salah satu ilmu tertua dari berbagai cabang ilmu yang ada. Sejak orang mulai hidup bersama, masalah tentang pengaturan dan pengawasan dimulai. Sejak itu para pemikir politik mulai membahas masalah-masalah yang menyangkut batasan penerapan kekuasaan, hubungan antara yang memerintah serta yang diperintah, serta sistem apa yang paling baik menjamin adanya pemenuhan kebutuhan tentang pengaturan dan pengawasan.
Ilmu
politik diawali dengan baik pada masa Yunani Kuno, membuat peningkatan pada
masa Romawi, tidak terlalu berkembang di Zaman Pertengahan, sedikit berkembang
pada Zaman Renaissance dan Penerangan, membuat beberapa perkembangan
substansial pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat pesat pada abad 20 karena
ilmu politik mendapatkan karakteristik tersendiri.
Ilmu politik sebagai pemikiran mengenai
Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M. seperti dalam karya Herodotus, Plato,
Aristoteles, dan lainnya. Di beberapa pusat kebudayaan Asia seperti India dan
Cina, telah terkumpul beberapa karya tulis bermutu. Tulisan-tulisan dari India
terkumpul dalam kesusasteraan Dharmasatra dan Arthasastra, berasal kira-kira
dari tahun 500 S.M. Di antara filsuf Cina terkenal, ada Konfusius, Mencius, dan
Shan Yang(±350 S.M.). Di Indonesia sendiri ada beberapa karya tulis tentang
kenegaraan, misalnya Negarakertagama sekitar abad 13 dan Babad Tanah Jawi.
Kesusasteraan di Negara-negara Asia mulai mengalami kemunduran karena terdesak
oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh Negara-negara penjajah dari Barat.
Di
Negara-negara benua Eropa sendiri bahasan mengenai politik pada abad ke-18 dan
ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena itu ilmu politik hanya
berfokus pada negara. Selain ilmu hukum, pengaruh ilmu sejarah dan filsafat
pada ilmu politik masih terasa sampai perang Dunia II.
Di
Amerika Serikat terjadi perkembangan berbeda, karena ada keinginan untuk
membebaskan diri dari tekanan yuridis, dan lebih mendasarkan diri pada
pengumpulan data empiris. Perkembangan selanjutnya bersamaan dengan
perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga dua cabang ilmu tersebut sangat
mempengaruhi ilmu politik. Perkembangan selanjutnya berjalan dengan cepat,
dapat dilihat dengan didirikannya American Political Science Association pada
1904.
Perkembangan
ilmu politik setelah Perang Dunia II berkembang lebih pesat, misalnya di
Amsterdam, Belanda didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, walaupun
penelitian tentang negara di Belanda masih didominasi oleh Fakultas Hukum. Di
Indonesia sendiri didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, seperti di
Universitas Riau. Perkembangan awal ilmu politik di Indonesia sangat
dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena pendidikan tinggi ilmu hukum sangat maju
pada saat itu.Sekarang, konsep-konsep ilmu politik yang baru sudah mulai
diterima oleh masyarakat.
Di
negara-negara Eropa Timur, pendekatan tradisional dari segi sejarah, filsafat,
dan hukum masih berlaku hingga saat ini. Sesudah keruntuhan komunisme, ilmu
politik berkembang pesat, bisa dilihat dengan ditambahnya pendekatan-pendekatan
yang tengah berkembang di negara-negara barat pada pendekatan tradisional.
Perkembangan
ilmu politik juga disebabkan oleh dorongan kuat beberapa badan internasional,
seperti UNESCO. Karena adanya perbedaan dalam metodologi dan terminologi dalam
ilmu politik, maka UNESCO pada tahun1948 melakukan survei mengenai ilmu politik
di kira-kira 30 negara. Kemudian, proyek ini dibahas beberapa ahli di Prancis,
dan menghasilkan buku Contemporary Political Science pada tahun 1948.
Selanjutnya
UNESCO bersama International Political Science Association (IPSA) yang mencakup
kira-kira ssepuluh negara, diantaranya negara Barat, di samping India, Meksiko,
dan Polandia. Pada tahun 1952 hasil penelitian ini dibahas di suatu konferensi
di Cambridge, Inggris dan hasilnya disusun oleh W. A. Robson dari London School
of Economics and Political Science dalam buku The University Teaching of
Political Science. Buku ini diterbitkan oleh UNESCO untuk pengajaran beberapa
ilmu sosial(termasuk ekonomi, antropologi budaya, dan kriminologi) di perguruan
tinggi. Kedua karya ini ditujukan untuk membina perkembangan ilmu politik dan
mempertemukan pandangan yang berbeda-beda.
Pada
masa-masa berikutnya ilmu-ilmu sosial banyak memanfaatkan penemuan-penemuan dari
antropologi, sosiologi, psikologi, dan ekonomi, dan dengan demikian ilmu
politik dapat meningkatkan mutunya dengan banyak mengambil model dari cabang
ilmu sosial lainnya. Berkat hal ini, wajah ilmu politik telah banyak berubah
dan ilmu politik menjadi ilmu yang penting dipelajari untuk mengerti tentang
politik.
Sifat, Arti, Dan Hubungan Ilmu Politik Dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya
A. Perkembangan
dan Definisi Ilmu Politik
Apabila ilmu politik dipandang
semata-mata sebagai salah satu cabang dari ilmu-ilmu sosial yang memiliki
dasar, rangka, fokus, dan ruang lingkup yang jelas, maka dapat dikatakan bahwa
ilmu politik masih muda usianya karena baru lahir pada akhir abad ke-19. pada
tahap itu ilmu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan
cabang-cabang ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi, antropologi,
ekonomi, dan psikologi, dan dalam perkembangan ini mereka saling
mempengaruhi.
Akan tetapi, apabila ilmu politik ditinjau
dalam rangka yang lebih luas, yaitu sebagai pembahasan secara rasional dari
berbagai aspek negara dan kehidupan politik, maka ilmu politik dapat dikatakan
jauh lebih tua umurnya. Bahkan ia sering dinamakan ilmu sosial yang tertua di
dunia. Pada taraf perkembangan itu ilmu politik banyak bersandar pada sejarah
dan filsafat.
Di Indonesia kita mendapati beberapa karya
tulis yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, seperti misalnya
Negarakertagama yang ditulis pada masa Majapahit sekitar abad ke-13 dan ke-15 Masehi
dan Babad Tanah Jawi. Sayangnya di negara-negara Asia tersebut kesusastraan
yang mencakup politik mulai akhir abad ke-19 telah mengalami kemunduran karena
terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh negara-negara seperti Inggris,
Jerman, Amerika Serikat, dan Belanda dalam rangka imperialisme.
Di negara-negara benua Eropa seperti Jerman, Austria, dan Prancis bahasan mengenai politik dalam abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum dan karena itu fokus perhatiannya adalah negara semata-mata. Bahasan mengenai negara termasuk kurikulum Fakultas Hukum sebagai mata kuliah Ilmu Negara (Staatslehre). Di Inggris permasalahan politik dianggap termasuk filsafat, terutama moral philosophy, dan bahasannya dianggap tidak dapat terlepas dari sejarah. Akan tetapi dengan didirikannya Ecole Libredes Sciances Politiques di Paris (1870) dan London School of Economics and Political Science (1985) , ilmu politik untuk pertama kali di negara-negara tersebut dianggap sebagai disiplin tersendiri yang patut mendapat tempat dalam kurikulum perguruan tinggi. Namun demikian,pengaruh dari ilmu hukum, filsafat dan sejarah sampai perang dunia II masih tetapterasa.
Di negara-negara benua Eropa seperti Jerman, Austria, dan Prancis bahasan mengenai politik dalam abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum dan karena itu fokus perhatiannya adalah negara semata-mata. Bahasan mengenai negara termasuk kurikulum Fakultas Hukum sebagai mata kuliah Ilmu Negara (Staatslehre). Di Inggris permasalahan politik dianggap termasuk filsafat, terutama moral philosophy, dan bahasannya dianggap tidak dapat terlepas dari sejarah. Akan tetapi dengan didirikannya Ecole Libredes Sciances Politiques di Paris (1870) dan London School of Economics and Political Science (1985) , ilmu politik untuk pertama kali di negara-negara tersebut dianggap sebagai disiplin tersendiri yang patut mendapat tempat dalam kurikulum perguruan tinggi. Namun demikian,pengaruh dari ilmu hukum, filsafat dan sejarah sampai perang dunia II masih tetapterasa.
B. Ilmu Politik Sebagai
Ilmu Pengetahuan (Science)
Adakalanya
dipersoalkan apakah ilmu politik merupakan suatu ilmu pengetahuan (science)
atau tidak, dan disang sikan apakah ilmu politik memenuhi syarat sebagai ilmu
pengetahuan. Soal ini menimbulkan pertanyaan: apakah yang dinamakan ilmu
pengetahuan (science) itu? Karakteristik ilmu pengetahuan (science)
ialah tantangan untuk menguji hipotesis melalui eksperimen yang dapat dilakukan
dalam keadaan terkontrol (controlled circumstances) misalnya
laboratorium. Berdasarkan eksperimen-eksperimen itu ilmu-ilmu eksakta dapat
menemukan hukum-hukum yang dapat diuji kebenarannya.
Jika definisi ini dipakai sebagai patokan, maka ilmu politik serta ilmu-ilmu sosial lainnya belum memenuhi syarat, karena sampai sekarang belum ditemukan hukum-hukum ilmiah seperti itu. Mengapa demikian? Oleh karena yang diteliti adalah manusia dan manusia itu adalah makhluk yang kreatif, yang selalu didasarkan atas pertimbangan rasional dan logis, sehingga mempersukar usaha untuk mengadakan perhitungan serta proyeksi untuk masa depan. Dengan kata lain perilaku manusia tidak dapat diamati dalam keadaan terkontrol.
Jika definisi ini dipakai sebagai patokan, maka ilmu politik serta ilmu-ilmu sosial lainnya belum memenuhi syarat, karena sampai sekarang belum ditemukan hukum-hukum ilmiah seperti itu. Mengapa demikian? Oleh karena yang diteliti adalah manusia dan manusia itu adalah makhluk yang kreatif, yang selalu didasarkan atas pertimbangan rasional dan logis, sehingga mempersukar usaha untuk mengadakan perhitungan serta proyeksi untuk masa depan. Dengan kata lain perilaku manusia tidak dapat diamati dalam keadaan terkontrol.
C. Definisi Ilmu Politik
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari
politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai
kehidupan yang baik. Di Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh
jinawi. Orang Yunani Kuno terutama Plato dan Aristoteles menamakannya
sebagai en dam onia atau the good life.
Mengapa
politik dalam arti ini begitu penting? Karena sejak dahulu kala masyarakat
mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat masyarakat sering menghadapi
terbatasnya sumber daya alam, atau perlu dicari satu cara distribusi sumber
daya agar semua warga merasa bahagia dan puas. Ini adalah politik.
Bagaimana
caranya mencapai tujuan dengan berbagai cara, yang kadang-kadang bertentangan
dengan satu sama lainnya. Akan tetapi semua pengamat setuju bahwa tujuan itu
hanya dapat dicapai jika memiliki kekuasaan suatu wilayah tertentu (negara atau
sistem politik). Kekuasaan itu perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai
kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya yang
ada.
Di bawah
ini ada dua sarjana yang menguraikan definisi politk yang berkaitan dengan
masalah konflik dan konsensus.
1.
Menurut Rod Hague et al.:
“politik adalah kegiatna yang menyangkut cara
bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusankeputusan yang bersifat kolektif
dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara
anggota-anggotanya.
2.
Menurut Andrew Heywood:
“Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang
bertujuan untuk membuat, mempertahankan , dan mengamandemenkan
peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, y ang berarti tidak dapat
terlepas dari gejala konflik dan kerja sama.
Perbedaan-perbedaan dalam definisi yang
kita jumpai disebabkan karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau
unsur dari politik. Unsur ini diperlukannya sebagai konsep pokok yang akan
dipakainya untuk meneropong unsur-unsur lain. Dari uraian di atas dapat kita
simpulkan bahwa konsep-konsep itu adalah:
1. Negara
(state)
2.
Kekuasaan (power)
3.
Pengambilan keputusan (decision making)
4.
Kebijakan (policy, beleid)\
5.
Pembagian (distribution)
D. Bidang-bidang Ilmu
Politik
Dalam contemporary
Political Science, terbitan Unesco 1950, ilmu politik dibagi menjadi empat
bidang.
1.
Teori Politik
2.
Lembaga-lembaga politik
3.
Partai-partai, golongan-golongan (groups), dan pendapat umum
4.
Hubungan internasional
E. Hubungan Ilmu
Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lain
-
Sejarah
Seperti
diterangkan di atas, sejak dahulu kala ilmu politik erat hubuganya dengan
sejarah dan filsafat. Sejarah merupakan alat yang paling penting bagi ilmu
politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau,
untuk diolah lebih lanjut.
-
Filsafat
Ilmu
pengetahuna lain yang erat sekali hubungannya dengan ilmu politik ialah
filsafat. Filsafat ialah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari
pemecahan atau jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta
(universe) dan kehidupan manusia.
-
Sosiologi
Di
antara ilmu-ilmu sosial, sosiologi-lah yang paling pokok dan umum sifatnya.
Sosiologi membantu sarjana ilmu politik dalam usahanya memahami latar belakang,
susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam
masyarakat.
-
Antropologi
Apabila
jasa sosiologi terhadap perkembangan ilmu politik adalah terutama dalam
memberikan analisis terhadap kehidupan sosial secara umum dan menyeluruh, maka
antrophology menyumbang pengertian dan teori tentang kedudukan serta peran
berbagai satuan sosial-budaya yang lebih kecil dan sederhana.
- Ilmu Ekonomi
- Ilmu Ekonomi
Pada
masa silam ilmu politik dan ilmu ekonomi merupakan bidang ilmu tersendiri yang
dikenal sebagai ekonomi politik (political economy), yaitu pemikiran dan
analisis kebijakan yang hendak digunakan untuk memajukan kekuatan dan
kesejahteraan negara Inggris dalam menghadapi saingannya seperti Portugis,
Spanyol, Prancis, dan Jerman, pada abad ke-18 dan ke-19.
-
Psikologi Sosial
Psikologi
sosial adalah pengkhususan psikologi yang mempelajari hubungan timbal balik
antara manusia dan masyarakat, khususnya faktor-faktor yang mendorong manusia
untuk berperan dalam ikatan kelompok sosial, bidang psikologi umumnya
memusatkan perhatian pada kehidupan perorangan.
-
Geografi
Faktor-faktor
yang berdasarkan geografi, seperti perbatasan strategis, desakan penduduk,
daerah pengaruh mempengaruhi politik.
-
Ilmu Hukum
Terutama
negara-negara Benua Eropa, ilmu hukum sejak dulu kala erat hubungannya dengan ilmu
politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang merupakan salah satu
kewajiban negara yang penting. Cabang-cabang ilmu hukum yang khususnya
meneropong negara ialah hukum tata-negara (dan ilmu negara).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari
kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari
kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik
ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara,
antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi
pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan,usaha mempertahankan
kekuasaan, pengunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaiman menghambat pengunan
kekuasaan.
B. DAFTAR PUSTAKA
http://sospol.pendidikanriau.com/2009/10/konsep-konsep-dasar-dari-ilmu-politik.html
http://a2i3s-c0ol.blogspot.com/2008/09/sifat-arti-dan-hubungan-ilmu-politik.html